Indonesia mulai menerapkan desentralisasi fiskal secara luas sejak awal era reformasi melalui kebijakan otonomi daerah. Desentralisasi fiskal dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembangunan suatu daerah daerah. Pelimpahan kewenangan fiskal kepada pemerintah daerah memungkinkan penyediaan barang dan jasa publik yang lebih sesuai dengan preferensi masyarakat lokal, sehingga berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan menurunkan tingkat kemiskinan. Namun perbedaan kapasitas fiskal, kualitas pelayanan publik, serta efektivitas kebijakan sosial-ekonomi antar daerah yang berbeda menjadi faktor yang memengaruhi ketimpangan antar daerah. Hal ini tidak terlepas dari berbagai tantangan. Tingginya ketergantungan fiskal daerah terhadap transfer pusat, perbedaan kapasitas institusional antar daerah, serta masalah efisiensi dan akuntabilitas belanja publik menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana desentralisasi fiskal benar-benar berkontribusi terhadap pengurangan kemiskinan.